Archive | March, 2010

Amnesty International USA Letter To President Obama on Indonesia

31 Mar

March 2, 2010

The Honorable Barack Obama
President of the United States
The White House
1600 Pennsylvania Avenue NW
Washington, DC20500

Dear Mr. President:

As you prepare to travel to launch the US–Indonnesia Comprehensive Partnership, Amnesty International would like to bring to your attention the human rights situation in Indonesia and urge you to press President Susilo Bangbang Yudhoyono for meaningful human rights improvements. Failure to do so would send the wrong signal: that the United States is not concerned about human rights in Indonesia.

While in Indonesia, we strongly urge you to meet with human rights defenders and the families of victims of state abuse, especially those civilians who were killed during the 1965 political turmoil. We also urge you to publicly state what role human rights will play in the US–Indonesia Comprehensive partnership and emphasize that human rights will play as important a role as trade and security. Please commend Indonesia’s leadership role in creating the human rights body in ASEAN. Encourage President Yudhoyono to continue Indonesia’s active role in this body and offer to assist their work.

Even though Indonesia has come a long way over the years in its respect for human rights, much needs to be done to protect the basic rights of Indonesian citizens. We would like to highlight our human rights concerns.

Address the Problem of Impunity

Major human rights abusers go unpunished in Indonesia. One clear example is the failure of successive Indonesian governments to bring the late military dictator Suharto to trial for the roughly half-a-million to a million people who were killed in 1965. He was also never held to account for the death of around 100,000 East Timor people. This is one of the main reasons why impunity is a serious problem in Indonesia to this date.

Make Reform a Centerpiece of US–Indonesia military cooperation

US – Indonesia military cooperation should ensure the development of a professional security force in Indonesia and should be linked to bringing those involved in human rights abuses to face trial. Of special concern are recent attempts to engage the Special Forces group “Kopassus.”

Request: Any US–Indonesia military cooperation should be linked to genuine security sector reform, including bringing a”Kopassus” officers involved in human rights abuses to trial.

Stoning to death for adultery

A new Indonesian bylaw endorses stoning to death for adultery and canning of up to 100 lashes for homosexuality. This local Islamic Criminal Code was passed by the Aceh Provincial House of Representatives in September 2009.

Request: Urge the Indonesian authorities to repeal this law.

Release Political Prisoners

Indonesian authorities continue to use repressive legislation to criminalize peaceful political activities. Violations of this right are particularly severe in areas where there has been a history of pro-independence movements such as Maluku and Papua.

* Former civil servant Filep Karma and student Yusak Pakage are serving prison sentences of 15 and 10 years respectively for peacefully raising the Papua flag.

* In June 2007, 22 men were arrested in Maluku province for unfurling the “Benang Raja” flag, a symbol of South Maluku identity, after performing a traditional dance in front of President Yudhoyono. All have now been sentenced to jail terms between seven and 20 years.

Amnesty International considers the above “Prisoners of Conscience” and demands their immediate and unconditional release.

Request: We urge you to demand their immediate release before you arrive in Indonesia as a mark of good will. We are confident that President Yudhoyono will take your request seriously.

Protect Human Rights Defenders

We appreciate your recent meeting with Human Rights Defenders at the White House and urge you to highlight the protection of human rights defenders in Indonesia. We are concerned that the Indonesian legal system is being used to intimidate human rights defenders rather than to ensure that they are able to carry out their important work.

For example, human rights defender Usman Hamid is the subject of criminal defamation proceedings due to his involvement in the campaign for justice for the late Munir Said Thalib, who was murdered by poisoning in September 2004. In addition to Mr. Hamid, at least six other human rights defenders faced criminal defamation charges in 2009 for their work: Emerson Yuntho, Illian Deta Arta Sari, Gatot, Suryani, Dadang Iskandar, and Itce Julinar.

Request:

1) We urge you to press President Yudhoyono to ensure that human rights defenders are not targeted through criminal defamation suits or by any other means.

2) We also urge you to call upon the Indonesian government to identify those at the highest level responsible for Munir’s murder and publish the report of the fact-finding team.

Establish Complaint Mechanism for Police Abuse

Despite the current reform process to make Indonesian National Police more professioal and respectful of human rights, criminal suspects living in poor and marginalized communities, in particular women and repeat offenders, are disproportionately targeted for a range of human rights violations.

Request: Urge President Yudhoyono to initiate steps to set up an independent complaints mechanism that can receive and deal with complaints from the public.

Prosecute Those Responsible for Disappearances

In September 2009, the Special Committee on Disappearances 1997–1998 of Indonesia’s House of Representatives urged the government to create an ad-hoc human rights court to try those responsible for enforced disappearances.

Request: Urge the Authorities to take immediate steps to create an ad-hoc human rights court.

Allow Freedom of Religion

Blasphemy law: Several laws and regulations continue to be discriminatory towards freedom of thought, conscience and religion. Article 156(a) of Indonesian Criminal Code, enacted under a 1965 Presidential Decree, makes “blasphemy” a crime punishable by up to 5 years of imprisonment. Amnesty International is aware of at least eight people who are currently in prison under this law.

The Ahmadiyya community continues to face intimidation and attacks. In June 2008, a joint ministerial decree instructed the Ahmadiyya community to either declare that they are not Muslims or discontinue declaring their faith.

Christian groups also face restrictions on worship and evictions. In one case, at least 1,400 Christian students were evacuated from their Setia college campus in July 2008 when it was attacked by villagers allegedly linked to the Islamic Defenders Front. There have been no arrests in relation to the attack.

Request: Urge the Indonesian authorities to allow freedom of religion.

Mr. President, Amnesty International urges you to take this opportunity to ensure that steps are taken to improve human rights in Indonesia. While in Indonesia, we strongly urge you to speak publicly and meet with human rights defenders and families of victims, especially those civilians who were killed during the 1965 political turmoil. Thank you.

Sincerely,

Larry Cox
Executive Director

http://anbti.org/2010/03/amnesty-international-usa-letter-to-president-obama-on-indonesia/

Amien Rais Mengkritik Pluralisme Kebablasan”

31 Mar

Monday, 29 March 2010 10:48

Peringatan Amien sangat penting, sebab ada sejumlah dosen di lingkungan Muhammadiyah aktif menyebarkan paham Pluralisme. CAP ke-282

Oleh: Dr. Adian Husaini

Hidayatullah.com–Tokoh senior Muhammadiyah, Prof. Dr. M. Amien Rais membuat pernyataan yang mengagetkan bagi banyak kaum liberal di Indonesia. Dalam wawancara dengan Majalah Tabligh terbitan Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, edisi Maret 2010, Amien Rais secara terbuka mengkritik tokoh-tokoh dan aktivis Muhammadiyah yang sudah secara kebablasan menyebarkan paham Pluralisme dan meninggalkan wacana Tauhid. Untuk lebih jelasnya, kita ikuti sebagian wawancara tersebut.

Pandangan Anda mengenai aliran pluralisme?

Akhir-akhir ini saya melihat istilah pluralisme yang sesungguhnya indah dan anggun justru telah ditafsirkan secara kebablasan. Sesungguhnya toleransi dan kemajemukan telah diajarkan secara baku dalam Al-Quran. Memang Al-Quran mengatakan hanya agama Islam yang diakui di sisi Allah, namun koeksistensi atau hidup berdampingan secara damai antar-umat beragama juga sangat jelas diajarkan melalui ayat, lakum diinukum waliyadin. Bagiku agamaku dan bagimu agamamu. Dalam istilah yang lebih teknis, wishfull coexistent among religions, atau hidup berdamai antar umat beragama di muka bumi.

Tidak ada yang keliru dari aliran pluralisme ?

Nah, karena itu tidak ada yang salah kalau misalnya seorang Islam awam atau seorang tokoh Islam mengajak kita menghormati pluralisme. Karena tarikh Nabi sendiri itu juga penuh ajaran toleransi antarberagama. Malahan antar-umat beragama boleh melakukan kemitraan di dalam peperangan sekalipun. Banyak peristiwa di zaman Nabi ketika umat Nasrani bergabung dengan tentara Islam untuk menghalau musuh yang akan menyerang Madinah.

Apa yang dibablaskan ?

Saya prihatin ada usaha-usaha ingin membablaskan pluralisme yang bagus itu menjadi sebuah pendapat yang ekstrim, yaitu pada dasarnya mereka mengatakan agama itu sama saja. Mengapa sama saja? Karena tiap agama itu mencintai kebenaran. Dan tiap agama mendidik pemeluknya untuk memegang moral yang jelas dalam membedakan baik dan buruk. Saya kira kalau seorang muslim sudah mengatakan bahwa semua agama itu sama, maka tidak ada gunanya sholat lima waktu, bayar zakat, puasa Ramadhan, pergi haji, dan sebagainya. Karena itu agama jelas tidak sama. Kalau agama sama, banyak ayat Al-Quran yang harus dihapus. Nah, kalau sampai ajaran bahwa “semua agama sama saja” diterima oleh kalangan muda Islam; itu artinya, mereka tidak perlu lagi sholat, tidak perlu lagi memegang tuntunan syariat Islam. Kalau sampai mereka terbuai dan terhanyutkan oleh pendapat yang sangat berbahaya ini, akhirnya mereka bisa bergonta-ganti agama dengan mudah seperti bergonta-ganti celana dalam atau kaos kaki.

Apakah kebablasan pluralisme karena faktor kesengajaan atau rekayasa?
Saya kira jelas sekali adanya think tank atau dapur-dapur pemikiran yang sangat tidak suka kepada agama Allah, kemudian membuat bualan yang kedengarannya enak di kuping: semua agama itu sama. Jika agama itu sama, lantas apa gunanya ada masjid, ada gereja, ada kelenteng, ada vihara, ada sinagog, dan lain sebagainya.

Yang dimaksud dengan think tank ?
Saya yakin think tank itu ada di negara-negara maju yang punya dana berlebih, punya kemewahan untuk memikirkan bagaimana melakukan ghazwul fikri (perang intelektual terhadap dunia Islam). Misalnya, kepada dunia Islam ditawarkan paham lâ diniyah sekularisme yang menganggap agama tidak penting, termasuk di dalamnya pluralisme, yang kelihatannya indah, tapi ujung-ujungnya adalah ingin menipiskan aqidah Islam supaya kemudian kaum Muslim tidak mempunyai fokus lagi. Bayangkan kalau intelektual generasi muda Islam sudah tipis imannya, selangkah lagi akan menjadi manusia sekuler, bahkan tidak mustahil mereka menjadi pembenci agamanya sendiri.

Sepertinya aliran pluralisme itu sudah masuk ke kalangan muda Muhammadiyah, pendapat Anda?
Kalau sampai aliran pluralisme masuk ke kalangan muda Muhammadiyah, ini musibah yang perlu diratapi. Oleh karena itu, saya menganjurkan sebelum mereka membaca buku-buku profesor dari Amerika dan Eropa, bacalah Al-Quran terlebih dahulu. Saya sendiri yang sudah tua begini, 66 tahun, sebelum saya membaca buku-buku Barat, baca Al-Quran dulu. Karena orang yang sudah baca Al-Quran, dia akan sampai pada kesimpulan bahwa berbagai ideologi yang ditawarkan oleh manusia seperti mainan anak-anak yang tidak berbobot. Jika meminjam istilah Sayyid Quthb, seorang yang duduk di bawah perlindungan Al-Quran ibarat sedang duduk di bukit yang tinggi, kemudian melihat anak-anak sedang bermain-main dengan mainannya. Orang yang sudah paham Al-Quran akan bisa merasakan bahwa ideologi yang sifatnya man-made, buatan manusia, itu hanya lucu-lucuan saja. Hanya menghibur diri sesaat, untuk memenuhi kehausan intelektual ala kadarnya. Setelah itu bingung lagi.

Kenapa paham pluralisme itu bisa masuk ke kalangan muda Muhammadiyah? Apa karena Muhammadiyah terlalu terbuka atau karena sistem kaderisasi?

Hal ini perlu dipikirkan oleh pimpinan Muhammadiyah. Saya melihat, banyak kalangan muda Muhammadiyah yang sudah eksodus. Kadang-kadang masuk ke gerakan fundamentalisme, tapi juga tidak sedikit yang masuk Islam Liberal. Islam yang sudah melacurkan prinsipnya dengan berbagai nilai-nilai luar Islam. Hanya karena latah. Karena ingin mendapatkan ridho manusia, bukan ridho Ilahi. Oleh karena itu, lewat majalah Tabligh, saya ingin mengimbau kepada anak-anak saya, calon-calon intelektual Muhammadiyah, baik putra maupun putri, agar menjadikan Al-Quran sebagai rujukan baku. Saya pernah tinggal di Mesir selama satu tahun. Saya pernah diberitahu oleh doktor Muhammad Bahi, seorang intelektual Ikhwan, ketika saya bersilaturahmi ke rumah beliau, beliau mengatakan, “Hei kamu anak muda, kalau kamu kembali ke tanah airmu, kamu jangan merasa menjadi pejuang Muslim kalau kamu belum sanggup membaca Al-Quran satu juz satu hari.”

Waktu itu saya agak tersodok juga, tetapi setelah saya pikirkan, memang betul. Kalau Al-Quran sebagai wahyu ilahi yang betul-betul membawa kita kepada keselamatan dunia-akhirat, kita baca, kita hayati, kita implementasikan, kehidupan kita akan terang benderang. Tapi kalau pegangan kita pada Al-Quran itu setengah hati. Kemudian dikombinasikan dengan sekularisme, dengan pluralisme tanpa batas, dengan eksistensialisme, bahkan dengan hedonisme, maka kehidupan kita akan rusak. Sehingga betul seperti kata pendiri Muhammadiyah dalam sebuah ceramah beliau, “Ad-dâ’u musyârokatullâ hi fii jabarûtih”. Namanya penyakit sosial, politik, hukum, dan lain-lain, itu sejatinya bersumber kepada menyekutukan Allah dalam hal kekuasaannya. Obatnya bukan menambah penyakit, yakni dengan isme-isme yang kebablasan, tapi obatnya itu, “adwâ’uhâ tauhîddullâhi haqqa”. Obatnya adalah tauhid dengan sungguh-sungguh.

Jadi, saya juga ingat dengan kata-kata Mohammad Iqbal: “The sign of a kafir is that he is lost in the horizons. The sign of a Mukmin is that the horizons are lost in him.”. Saya pernah termenung beberapa hari setelah membaca pernyataan Mohammad Iqbal yang sangat tajam itu. Karena betapa seorang mukmin akan begitu jelas, begitu paham, begitu terang benderang memahami persoalan dunia. Sedangkan orang kafir, bingung dan tersesat.

Sepertinya Muhamadiyah mulai terseret arus pluralisme, contohnya pada saat peluncuran novel Si Anak Kampoeng. Penulisnya mengatakan sebagian dari keuntungan penjualan akan digunakan untuk membentuk Gerakan Peduli Pluralisme, pandangan Anda ?
Saya tidak akan mengomentari apa dan siapa. Cuma adik saya yang anggota PP Muhammadiyah, pernah memberikan sedikit kriteria atau ukuran yang sangat bagus. Dia bilang begini, “Kalau orang Muhammadiyah sudah tidak pernah bicara tauhid dan malah bicara hal-hal di luar tauhid, apalagi kesengsrem dengan pluralisme, maka perlu melakukan koreksi diri.” Apakah itu tukang sapu di kantor Muhammadiyah, apakah tukang pembawa surat di kantor Muhammadiyah, apakah profesor botak, sama saja. Kalau sudah tidak kerasan berbicara tauhid, mau dikemanakan Muhammadiyah? Muhammadiyah ini bisa bertahan sampai satu abad, tetap kuat, tidak pikun, dan masih segar, karena tauhidnya. Implementasi tauhidnya di bidang sosial, pendidikan, hukum, politik, itu yang menjadikan Muhammadiyah perkasa dan tidak terbawa arus.

******

Demikianlah wawancara Amien Rais dengan Majalah Tabligh Muhammadiyah. Tidak dapat dipungkiri, bagi kita yang sering membahas bahaya paham Pluralisme Agama, peringatan Amien Rais tesebut sangatlah menggembirakan. Kita gembira, karena ada tokoh yang selama ini banyak berkecimpung di dunia politik, yang biasanya enggan bicara dalam tataran ideologis, justru secara terbuka menyatakan pendiriannya soal akidah Islam.

Simaklah kembali, kata-kata Amien Rais: ”Apakah itu tukang sapu di kantor Muhammadiyah, apakah tukang pembawa surat di kantor Muhammadiyah, apakah profesor botak, sama saja. Kalau sudah tidak kerasan berbicara tauhid, mau dikemanakan Muhammadiyah?”

Peringatan Amien Rais ini sangat penting, sebab tidak dapat dipungkiri, memang ada sejumlah dosen bahkan profesor di lingkungan Muhammadiyah yang sangat aktif menyebarkan paham Pluralisme Agama. Pada CAP ke-262, kita membahas pemikiran seorang Profesor di Jawa Timur yang secara terbuka mengusulkan perlunya kampus-kampus Muhammadiyah menyelenggarakan studi-studi agama berbasis multikulturalisme; bukannya Studi Agama berbasis Tauhid.

Misalnya, ia mengusulkan, agar: ”Studi agama di Perguruan Tinggi Muhammadiyah perlu mempertimbangkan multikulturalisme dan modal sosial. Inti dari studi agama adalah mengembangkan pemahaman terhadap pelbagai dimensi yang terdapat dalam agama.” Katanya lagi, ”Studi agama berbasis multikulturalisme, dengan demikian, dapat diartikan sebagai suatu usaha mengembangkan mengembangkan pemahaman agama yang menghargai perbedaan dan kesediaan bekerjasama atas dasar persamaan kemanusiaan.”

Sang profesor juga mempromosikan gagasan Kesatuan Transendensi Agama-agama, seperti ditulisnya: ”Upaya mencari titik temu antarpelbagai kelompok agama secara lebih mendasar dikembangkan oleh seorang tokoh mistikus kontemporer Frithjop Schuon (1984). Gagasan Frithjop Schuon dikatakan lebih mendasar karena menjadikan dimensi transendental agam-agama. Bagi Frithjop Schuon, di balik perbedaan pada masing-masing agama, tetap ada peluang dipertemukan mengingat kesamaan pada dimensi transendentalnya. Semua agama, apapun bentuk eksoteriknya (tata cara beribadah, tempat ibadah, ungkapan-ungkapan bahasa agama, dan perbedaan bersifat simbolik lainnya), kata Frithjop Schuon, berjumpa pada ranah transendental, yaitu Tuhan. Inilah dimensi esoterik agama, sekaligus jantung semua agama (the heart of religion).”

Di Yogyakarta ada seorang profesor yang juga aktif di lingkungan Muhammadiyah dan sangat aktif menyebarkan paham Pluralisme Agama. Dalam sebuah bukunya yang berjudul Kesalehan Multikultural (2005), sang profesor dari UIN Yogya ini malah menolak Pendidikan Tauhid seperti yang dipahami kaum Muslim selama ini. Sebagai gantinya, dia mengajukan gagasan ’Pendidikan Islam Multikultural’. Ia menulis:

”Jika tetap teguh pada rumusan tujuan pendidikan (agama) Islam dan tauhid yang sudah ada, makna fungsional dan rumusan itu perlu dikaji ulang dan dikembangkan lebih substantif. Dengan demikian diperoleh suatu rumusan bahwa Tuhan dan ajaran atau kebenaran yang satu yang diyakini pemeluk Islam itu bersifat universal. Karena itu, Tuhan dan ajaran-Nya serta kebenaran yang satu itu mungkin juga diperoleh pemeluk agama lain dan rumusan konseptual yang berbeda. Konsekuensi dari rumusan di atas ialah bahwa Tuhannya pemeluk agama lain, sebenarnya itulah Tuhan Allah yang dimaksud dan diyakini pemeluk Islam. Kebenaran ajaran Tuhan yang diyakini pemeluk agama lain itu pula, sebenarnya yang merupakan kebenaran yang diyakini oleh pemeluk Islam.” (hal. 182-183).

Masih di Yogya, dalam bukunya yang berjudul Syariah Demokratik (2004), seorang dosen Muhammadiyah mengusulkan agar pendidikan agama di sekolah-sekolah Muhammadiyah diubah menjadi Pendidikan Agama Islam berbasis teologi agama-agama. Ia menulis: ”Pendidikan agama Islam (termasuk aqidah-akhlak) harus dirumuskan menjadi sebuah pendidikan yang menuju pendidikan teologi agama-agama. Pendidikan ini merupakan pendidikan yang diangkat dari nilai-nilai universal agama-agama, diangkat dari realitas lapangan sehingga tidak ”melangit” tetapi ”membumi”. Dengan rumusan pendidikan aqidah-akhlak yang berperspektif agama-agama, maka pendidikan Islam (aqidah-akhlak) akan menjadi sebuah pendidikan yang mampu merespon persoalan-persoalan kontemporer.” (hal. 285-286).

Tentang pendidikan akhlak, dia contohkan: ”Bahkan apabila dimungkinkan pendidik harus pula mengemukakan contoh yang datang dari orang yang tidak secara tegas mengatakan beragama Islam, Paus Johanes VII, Martin Luther, M.K. Gandhi, Sidharta Gautama, misalnya, atau siapa saja yang dianggap memiliki kelebihan-kelebihan.” (hal. 275).

Yang sangat terkenal juga sebagai penyokong berat paham pluralisme adalah seorang profesor yang juga mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah. Meskipun ia berulangkali menyangkal definisi pluralisme sebagai paham yang menyatakan, ”semua agama adalah sama”, tetapi faktanya, dia menjadi pendukung aktif kaum pluralis yang berpaham seperti itu. Sebagai contoh bisa dilihat dalam dukungan dan pujian sang profesor ini terhadap buku Argumen Pluralisme Agama, Membangun Toleransi Berbasis Al-Quran (2009), karya Abd Moqsith Ghazali. Terhadap karya ini, sang profesor yang juga alumnus ChicagoUniversity ini menulis: ”Al-Quran, jika dipahami secara jujur dan cerdas, bersikap lebih toleran dibandingkan dengan sikap sebagian umat Islam yang berpikir parsial. Intelektual muda Muslim Abd. Moqsith Ghzali telah bertungkus lumus meneliti pandangan Islam terhadap pluralisme agama berdasarkan dalil-dalil normatif dan historis yang dipahami secara adil dan proporsional, sebuah upaya akademik yang bernilai tinggi dan berjangkauan jauh.” (sampul belakang).

Padahal, dalam buku ini, Abd. Moqsith Ghazali secara telanjang memaparkan bagaimana pandangannya terhadap paham Pluralisme Agama yang pada dasarnya menyamakan kebenaran semua agama. Misalnya, ia mengutip QS al-Baqarah ayat 62 sebagai landasan untuk menyatakan, bahwa pemeluk agama apa pun – tanpa perlu beriman kepada Nabi Muhammad saw – tetap dapat menerima pahala dari Allah: ”Jika diperhatikan secara seksama, jelas bahwa dalam ayat itu tak ada ungkapan agar orang Yahudi, Nashrani, dan orang-orang Shabi’ah beriman kepada Nabi Muhammad. Dengan mengikuti pernyataan eksplisit ayat tersebut, maka orang-orang beriman yang tetap dengan keimanannya, orang-orang Yahudi, Nashrani, dan Shabi’ah yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir serta melakukan amal saleh – sekalipun tak beriman kepada Nabi Muhammad, maka mereka akan memperoleh balasan dari Allah. Pernyataan agar orang-orang Yahudi, Nashrani, dan Shabi’ah beriman kepada Nabi Muhammad adalah pernyataan para mufasir dan bukan ungkapan al-Quran. Muhammad Rasyid Ridla berkata, tak ada persyaratan bagi orang Yahudi, Nashrani, dan Shabi’ah untuk beriman kepada Nabi Muhammad.” (hal. 249).

Lebih jelas lagi, pada bagian kesimpulan, buku yang dipuji oleh sang Profesor ini menegaskan: ”Terhadap siapa saja yang beriman kepada Allah, meyakini Hari Akhir, dan melakukan amal kebajikan, al-Quran menegaskan bahwa mereka, baik beragama Islam maupun bukan, kelak di akhirat akan diberi pahala. Tak ada keraguan bahwa orang-orang seperti ini akan mendapatkan kebahagiaan ukhrawi. Ini karena, sebagaimana dikemukakan Muhammad Rasyid Ridla, keberuntungan di akhirat tak terkait dengan jenis agama yang dianut seseorang. Nabi Muhammad pernah bersabda bahwa Waraqah ibn Naufal, seorang pendeta Kristen, akan masuk surga.” (hal. 392).

Tentu saja, kutipan pendapat Rasyid Ridla dan sabda Nabi Muhammad saw tersebut tidak benar. Rasyid Ridla tidak berpendapat seperti itu. Hal ini sudah beberapa kali kita bahas. Begitu juga, Waraqah adalah pendeta yang beriman kepada kenabian Muhammad saw, sebagaimana Najasyi. Jadi, kesimpulan dalam buku ini sangatlah keliru. Jika memang semua pemeluk agama apa pun dapat diterima amalnya dan mendapatkan pahala, tanpa memandang agamanya apa, lalu apa logikanya, Islam membedakan antara orang mukmin, kafir, muysrik, munafik, dan sebagainya? Untuk apa Rasulullah saw mengajak umat manusia, apapun agamanya, agar memeluk Islam, bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah? Juga, bukankah agama-agama di dunia ini begitu banyak dan beragam jumlahnya?!

Karena itu, kesimpulan buku yang mempromosikan paham Pluralisme semacam ini, sangatlah naif dan absurd. Tetapi, justru profesor kenamaan yang mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah justru memuji-mujinya setinggi langit. Karena itu, bisa dipahami, jika seorang tokoh seperti Amien Rais kemudian melihat penyebaran paham Pluralisme di lingkungan Muhammadiyah oleh sejumlah oknum tersebut sudah kebablasan, sampai dia sampai pada kesimpulan: ”Apakah itu tukang sapu di kantor Muhammadiyah, apakah tukang pembawa surat di kantor Muhammadiyah, apakah profesor botak, sama saja. Kalau sudah tidak kerasan berbicara tauhid, mau dikemanakan Muhammadiyah?”

Kita berdoa, semoga Amien Rais, kita semua, dan para tokoh Muhammadiyah senantiasa dibimbing oleh Allah untuk dapat berpegang teguh pada kalimah Tauhid dan tidak terjerumus ke dalam paham-paham syirik dan kekufuran, meskipun paham itu dikemas dan dikemukakan dalam bahasa dan ungkapan-ungkapan yang menawan dan memukau banyak manusia. [Depok, Akhir Maret 2010/ww.hidayatullah.com]

Catatan Akhir Pekan [CAP] adalah hasil kerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan http://www.hidayatullah.com

http://hidayatullah.com/kolom/adian-husaini/11213?task=view

Gay dan Lesbi Bukan Takdir Tapi Penyimpangan

31 Mar

Tuesday, 30 March 2010 16:49 Nasional

Bahwa keberadaan gay memiliki komunitas ya, tapi bukan untuk melegalkan perilaku penyimpangan seksual mereka

Hidayatullah.com–Protes kaum Gay mulai mengemuka, khususnya pasca penolakan dan pelarangan dari ormas Islam dan polisi yang tidak memberikan surat izin atas agenda kaum gay. Ada sebuah keinginan dari mereka untuk diakui di pemerintah dan UU, bahwa dirinya dan komunitasnya layak dilindungi, karena apa yang mereka lakukan itu diyakini bukan penyakit atau kelainan. Bahkan lebih jauh mereka ingin, apa yang menimpa mereka itu diakui sebagai takdir, dan dinikmati saja apa adanya.

Upaya ini mendapat dukungan dari Prof Dr H Muhadjir Darwin, Guru Besar Jurusan Administrasi Negara, Fisipol dan Kepala Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan, UGM yang dimuat di Harian Kedaulatan Rakyat belum lama ini. Dalam opininya, dia menegaskan, bahwa gay atau lesbian itu lebih merupakan faktor bawaan (takdir) yang dipengaruhi oleh lingkungan. Dengan demikian keberadaan gay itu tidak dapat disalahkan.

“Mereka menjadi seperti itu karena dari `sono’nya memang sudah begitu. Ini sama dengan orang yang terlahir berkulit hitam atau kidal.

Stigmatisasi atau marginalisasi terhadap mereka tidak akan membuat mereka berubah, tulisnya. (Senin, 29 Maret 2010).

Akan tetapi dalam tinjauan Psikologi apa yang menjadi perbuatan dan tuntutan kaum gay itu tidak bisa dibenarkan. Meskipun mereka menuntut adanya pengakuan. Hal ini ditegaskan oleh Dr. Bambang Suryadi, dosen Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Perilaku seksual kaum gay atau lesbian merupakan penyimpangan dari naluri kemanusiaan (human nature) dan ajaran Islam. Bahkan perilaku mereka itu menyimpang dari fitrah manusia. Karena bertentangan dengan fitrah atau nalurinya, maka yang bersangkutan dapat dikatakan memiliki gangguan kejiwaan (personality disorder),” tegasnya kepada hidayatullah.com.

Alumnus Gontor yang menyelesaikan studi doktor bidang Psikologi di Malaysia ini, juga mengingatkan pemerintah dan masyarakat agar tidak terjebak dengan statemen, retorika dan argumentasi kaum gay yang menyimpang itu.

“Bahwa keberadaan mereka memiliki komunitas ya, tapi ini bukan untuk melegitimasi perilaku seksual (penyimpangan) yang mereka lakukan.

Justru pemerintah perlu memikirkan solusinya. Mereka memerlukan solusi berupa terapi untuk modifikasi perilaku (behavior modification),” jelasnya. [imam/www.hidayatullah.com]

http://hidayatullah.com/berita/lokal/11235-gay-dan-lesbi-bukan-takdir-tapi-penyimpangan

Ulil – JIL tulis novel jurus mabuk

29 Mar

Menyoal Buku “Metodologi Studi Al-Quran”

Oleh: MS. Yusuf al-Amien*

SETELAH menerima penolakan mentah dari kaum cerdas muslim terhadap proyek yang lama bernama “Fikih Lintas Agama”, oleh kelompok Islam liberal, kini muncul ‘proyek baru’ yang dirilis oleh kolaborasi baru dengan mengusung lagu lama. Lahirnya buku baru berjudul “Metodologi Studi Al-Quran”.

Mungkin dahulu konsep “Fikih Lintas Agama” tidak banyak disambut oleh masyarakat karena tidak ilmiah dan terlalu kelihatan mengada-ada. Bagaimana mungkin terwujud sebuah “lintasan” fikih antaragama, sedangkan “fikih” itu sendiri tidak terdapat, kecuali dalam agama Islam.

Sungguh sebuah konsep yang sangat menggelikan, namun susah untuk mengundang tawa. Oleh karenanya, mereka lalu menciptakan arasemen yang lebih kalem dengan judul yang lebih renyah sehingga diharapkan banyak orang yang welcome menerimanya. Munculah buku “Metodologi Studi Al-Quran” tersebut.

Jika ditilik, tak banyak hal baru dalam buku ini. Secara garis besar masih mengangkat isu lama, hanya ditambah sedikit polesan di sana-sini, seperti upaya desakralisasi Al-Quran dan penyamaannya dengan teks-teks lain, upaya penafsiran ayat muhkamat dengan “suka-suka gue”, dan juga upaya pemelintiran pendapat ulama dengan mencomot kosa-kata luarnya lalu meninggalkan kandungan maknanya. Semuanya hanya metode tempoe doeloe yang telah expired.

Buku yang ditulis oleh tiga personel aktivis Islam Liberal ini –Abd Moqsith Ghazali, Luthfi Assyaukanie, dan Ulil Abshar-Abdalla–; layaknya sebuah novel silat dengan Tiga “Pendekar” yang menggunakan jurus-jurus “mabuk” untuk menaklukkan para pemuja teks. Penulis secara terang-terangan menyebutkan nama sebuah gerakan di Indonesia yang berjuang menegakkan khilafah, lalu menempatkannya sebagai tokoh antagonis yang harus dilawan.

Secara pribadi, penulis ingat trio penulis buku ini dengan penyanyi yang sering dipanggil “Trio Kwek-Kwek”. Selain lucu dan lebih enak didengar, mungkin juga karena nama mereka masih belum layak disebut “tiga pendekar”.

Alasan ini karena, argumen-argumen mereka tidak inovatif, dan telah usang. Sebab, umumnya argumen-argumen kaum liberal sudah banyak dibantah ahli fikih dan pakar pemikiran Islam. Meski demikian, toh tak pernah ada yang meralat pikirannya dan terus “memaksakan” diri mengkampanyekan ide-ide liberal. Penulis menilai, seolah para penulis liberal seperti ini bisanya hanya “membebek” kepada segelintir orientalis dalam upaya meruntuhkan pondasi Islam.

Sebagaimana tema yang diangkat oleh Luthfi –salah satu penulis buku ini– tentang pengkritisan terhadap sakralitas Al-Quran, ada pertanyaan jujur yang harus saya sampaikan pada mereka, sebenarnya ada apa dengan Al-Quran hingga harus dikritisi segala? Apakah kita tidak percaya dengan ayat; “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Quran? Kalau kiranya Al-Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisa [4]: 82).

Lalu permasalahan di atas dilanjutkan oleh Ulil –penulis kedua buku ini– saat membahas tentang “insiden gramatikal” dalam Al-Quran yang menurutnya menyalahi kaidah dasar Bahasa Arab. Seperti dalam surat Al-Maidah ayat 69 yang berbunyi “inna al-ladzina amanu wa al-ladzina hadu wa al-shabi’una”. Dalam pandangannya kata “wa al-shabi’una” telah menyalahi kaidah bahasa Arab yang seharusnya dibaca “wa al-shabi’ina” (bukan wa al-shabi’una).

Lagi-lagi penulis kedua ini juga tak lebih dari sekedar ber”kwek-kwek” dengan mengangkat isu kadaluwarsa dalam mengkritisi “sakralitas” Al-Quran. Tema di atas sebenarnya telah lama dibahas oleh para pakar bahasa, Prof. Dr Abdul Adzim al-Math’aniy dalam kitab “Haqaihu’l Islam fi Muwajahati’l Syubhat al-Musyakkikin” (Kebenaran Ajaran Islam dalam Menghadapi Argumen Kaum Skeptis). Ia sudah mengatakan bahwa terdapat setidaknya sembilan pendapat pakar Nahwu dan ahli Tafsir dalam menjelaskan kata “al-shabi’una” tersebut sehingga dibaca rafa’ (al-shabi’una) dan bukan manshub (al-shabi’ina).

Di antara sembilan pendapat tersebut adalah statement mayoritas pakar Nahwu di Bashrah –seperti Pemimpin Sibawaih dan al-Khalil beserta para pengikut mereka– yang menjelaskan bahwa kata “al-shabi’una” berada dalam posisi mubtada’ dengan khabar-nya yang mahdzuf (tersembunyi) dan bukan dalam posisi manshub. Mereka (para pakar Nahwu di Bashrah) kemudian memaparkan secara detail disertai argumen ilmiah berupa bukti kongkrit bahwa penerapan kaidah seperti itu tidaklah menyalahi gramatikal bahasa Arab karena bangsa Arab sejak dahulu telah mengenalnya dan bahkan menggunakannya dalam syair-syair mereka.

Ayat di atas adalah satu dari beberapa ayat yang mereka anggap tidak sesuai dengan lingustik bangsa Arab. Naifnya, mereka menyatakan itu semua sebagai sebuah kajian murni dari kitab “al-Itqan fi Ulum Al-Quran” milik Pemimpin Jalaluddin al-Suyuthi. Padahal jika kita telaah kitab tersebut, Pemimpin Suyuthi sama sekali tidak pernah mengatakan ini sebagai bentuk kontradiksi ayat Al-Quran. Ia juga tidak menyatakan adanya “kecelakaan” dalam tata-bahasa Al-Quran. Yang artinya, Al-Quran adalah mukjizat sempurna tanpa kesalahan. Sebagaimana ia tegaskan sendiri dalam mukaddimah kitab tersebut; “…kitab paling berharga, paling banyak mengandung ilmu, paling indah tata-bahasanya, yaitu Al-Quran yang berbahasa Arab tanpa cela, (Al-Quran) bukanlah makhluk dan tiada yang menandinginya…”

Sayang, uraikan pakar Islam itu diabaikan para “Trio Kwek-Kwek”. Ulil tak hanya berhenti dengan memfitnah pemimpin Suyuthi, ia bahkan menyatakan saat membedah buku ini di Teater Utan Kayu; bahwa studi Al-Quran yang dikembangkan oleh ulama kontemporer seperti Wahbah Zuhaily, Abdul Wahhab Khallaf, dan Yusuf al-Qaradhawi dinilai kurang, bahkan tidak berkembang sama sekali. Maaf, saya tak bersu’udzon, ilmu Ulil, tak sebanding dengan ketiga ulama yang ia sebut itu.

Ungkapan penulis bahwa mereka layak disebut “Trio Kwek-Kwek” bisa dilihat dari pernyataan Ulil sendiri yang mengatakan bahwa studi ilmiah Al-Quran yang cukup menantang justru datang dari para Orientalis. Seperti Theodor Noldeke yang menawarkan penyusunan ulang kronologi surat-surat Al-Quran yang berbeda sama sekali dengan kronologi dalam mushaf kita sekarang.

Dari sini kelihatan jelas bahwa Ulil telah kehilangan daya kritisnya sampai titik nadir sebagai seorang muslim. Begitu kasihan, sehingga ia sangat gagap melihat para Orientalis (yang sampai kiamat tak akan pernah meyakini Islam dan Al-Quran) tersebut mengobok-obok ayat Suci Al-Quran. Ulil seolah terkesima Orientalis dan mengecilkan arti ulama sekelas al-Qaradhawi atau Wahba Zuhaily.

Di sisi lain Ulil terkesan pura-pura lupa. Jika benar ia telah mengkaji “al-Itqan” milik Suyuthi dengan seksama, tentu ia akan membaca pendapat Suyuthi yang menyatakan bahwa penempatan Ayat dan Surat dalam Al-Quran merupakan hal tauqify yang tak bisa diotak-atik karena penyusunan tersebut berdasarkan wahyu dari Allah. Jadi sebenarnya Ulil hanya melakukan permainan lompat kesana-kemari sesuai kondisi psikologinya, tidak memiliki kosistensi yang teguh untuk berada dalam sebuah keyakinan pasti.

Di akhir buku ini tampillah Moqsith sebagai personel terakhir dengan menawarkan rumusan kaidah tafsir ala JOL (istilah baru pengganti “JIL”). Dalam acara diskusi membedah buku ini di UIN Sunan Kalijaga 21 Desember 2009 silam, Moqsith juga menjelaskan bahwa Maqashid al-Syariah (tujuan utama syariat) tidak bisa dijumpai dalam lipatan-lipatan huruf dalam Al-Quran. Ia lalu memberikan contoh penafsiran terhadap tonggak utama Maqashid al-Syariah yaitu Hifdz al-Din (menjaga agama) dan menafsirkannya dengan “kebebasan beragama”. Tentu pendapat ini merupakan interpretasi baru yang menyalahi kaidah dasar Maqashid al-Syariah sebagaimana telah disepakati oleh seluruh ulama otoritatif sepanjang masa.

Dan jika kita rujuk kepada pendapat bapak Maqashid al-Syariah itu sendiri, yaitu Imam Syatibi dalam kitabnya “al-Muwafaqat”, maka akan kita temui bahwa Hifdzu al-Din merupakan upaya menjaga kelanggengan agama Islam sebagaimana termaktub dalam Al-Quran dan terperinci dalam as-Sunnah. Imam Syatibi juga memberi contoh bahwa Hifdzu al-Din dapat diaplikasikan dalam bentuk mengikrarkan dua Syahadat, shalat lima waktu, zakat, puasa, haji, dan seterusnya.

Hal di atas merupakan Hifdzu al-Din dalam tataran mempertahankan apa-apa yang telah mapan dalam agama (defensif), tapi dalam tataran menjaga kelanggengan Islam dari serangan luar (ofensif) Pemimpin Syatibi juga menjelaskan bahwa Hifdzu al-Din dalam konteks ini dapat terwujud dalam bentuk Jihad melawan musuh yang telah memerangi Islam maupun memberikan sanksi kepada penyeru bid’ah. Dengan demikian “kebebasan beragama” ala Moqsith adalah penafsiran yang tak lebih dari sebuah “kwek-kwek” semata.

Selain itu, Moqsith juga menyatakan bahwa formalisasi syariat di Indonesia berdampak sangat berbahaya, dengan contoh bahwa Perda di Aceh memutuskan pezina muhshan (orang yang pernah menikah) dirajam, sementara pelaku perkosaan hanya dihukum 100 kali cambuk. “Tentu saja ini tidak fair”,” katanya. Di sini Moqshit pura-pura tidak tahu (atau jangan menyembunyikan fakta) bahwa sesungguhnya pelaku perkosaan yang muhshan juga mendapat hukuman rajam.

Justru sebenarnya Moqsith yang tidak fair dan tidak proporsional dalam memahami kasus rajam. Karena sesungguhnya seluruh hukuman yang disyariatkan Allah di dunia, termasuk rajam merupakan kafarat (penghapus dosa) bagi pelakunya, sebagaimana dikatakan Rasulullah setelah merajam Ma’iz bin Malik al-Aslamiy –salah seorang sahabat yang muhshan namun masih melakukan zina– bahwa; “Aku melihat Ma’iz kini tengah berendam di sungai-sungai Surga”. Artinya, “siksaan” yang harus diterima oleh Ma’iz di akhirat telah ia bayar di dunia dengan rajam yang jauh lebih ringan. Beginilah keadilan dalam Islam itu, namun hal ini tentu akan susah dipahami oleh orang yang tidak percaya akan akhirat.

Sebenarnya, “Trio Kwek-Kwek” bukanlah kolaborasi pertama yang datang untuk mengiris-iris Al-Quran, dan mungkin mereka juga bukan komplotan terakhir yang akan menyelesaikan misi ini. Walaupun ditulis dengan judul “Metodologi Studi Al-Quran”, namun sesungguhnya buku yang dibedah dan diluncurkan pada 30 November 2009 di Teater Utan Kayu tersebut sangat jauh dari semangat melestarikan Al-Quran.

Dengan demikian, butuh kacamata kritis dalam membaca buku hasil kerjasama JOL (Jaringan Orang Liberal) dengan GPU (Gramedia Pustaka Utama) ini. Hingga kita terhindar dari jebakan dalam kata-kata mereka yang terkesan “ilmiah” namun sejatinya hanyalah suara gaung tak bermutu.

“Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras”.
(QS. Al-Baqarah [2]: 204). Wallahu a’lam Bi-s-Shawab.

Mahasiswa Jurusan Ushul Fiqh Universitas Al-Azhar Cairo

sumber : hidayatullah.com (9/3/2010)

http://hizbut-tahrir.or.id/2010/03/10/menyoal-buku-metodologi-studi-al-quran/

Thogut, Ka’ab dan Obama

29 Mar

·

Seorang perwira tinggi Polri dengan antusias menyampaikan

pengalaman dakwahnya di depan para ustadz dan pengurus masjid-masjid di bilangan Jakarta Timur. Pati yang klimis ini menyampaikan bahwa berkat kedekatan kepada Allah serta disiplin sholat berjamaah itu dirinya diberi kemenangan oleh Allah dalam mengalahkan musuh.

Di Poso beliau bersama rekan-rekannya berhasil menumpas para teroris. Beliau juga merasa gerah dengan mereka. “Masak para teroris itu mengatakan bahwa kami adalah polisi thaghut?. Padahal kami polisi beriman dan rajin sholat berjamaah,” katanya.

Thaghut adalah istilah dalam bahasa Arab yang juga digunakan dalam sejumlah ayat Al Quran. Secara bahasa thaghut berasal dari kata thagha yang artinya melampui batas. Thughyan artinya kezaliman, thaghiyah artinya yang sewenang-wenang dan thaaghut artinya sesuatu yang disembah selain Allah. Allah SWT menggunakan kalimat thaghut dalam firman-Nya:

"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. .. "(QS. An Nisa 60).

Menurut tafsir Jalalain, thaghut artinya banyak berbuat kezaliman, dan dia adalah Ka’ab bin Al Asyraf. Ka’ab adalah pembesar Yahudi yang suka membuat syair-syair yang menyanjung-nyanjung (merayu-rayu) para wanita muslimah. Menyakiti hati kaum muslimin. Rasulullah saw. meminta kepada para sahabat siapa yang akan mengesekusi Ka’ab?. Maka Muhammad bin Maslamah bersedia melakukannya hingga tewaslah Ka’ab sang thaghut itu (lihat Sirah Ibnu Hisyam, Juz 2/54).

Jadi thaghut adalah penguasa yang melampuai batas dan yang menyerang Islam dan umat Islam.

Obama adalah kepala negara AS yang menjajah Irak dan Afghanistan. Pasca kemerdekaan negara-negara jajahan colonial Eropa, AS mengambil alih dengan modus penjajahan baru, yakni dengan bantuan keuangan melalui Marshall Plan, menggantikan system penjajahan fisik.

Watak eksploitatif dari imperialisme AS dan sekutu baratnya tidak akan pernah hilang selama mereka masih mengadopsi ideology kapitalisme. Dan untuk itu, bila diperlukan penggunaaan kekuatan fisik, maka mereka akan tempuh, seperti serangan yang dilancarkan ke Irak dan Afghanistan. Bush mengatakan AS akan melakukan pre-emtive strike, dengan mandat atau tanpa mandat PBB. Perang yang tadinya disebut perang salib pun diubah menjadi war on terrorism.

Melalui perang itu AS memaksakan demokrasi di Irak dan Afghanistan. Perang yang dilancarkan AS di Irak telah menewaskan 1 juta kaum muslimin di Irak dan ratusan ribu kaum muslimin di Afghanistan. Sekalipun alasan perang yakni senjata pemusnah massal tidak ditemukan dan Saddam Husein sudah lama dieksekusi, AS belum juga menarik tuntas pasukannya di Irak. Obama masih menyisakan 55 ribu pasukan di Irak. Obama yang pernah sekolah di Menteng menambah jumlah pasukan AS di Afghanistan untuk memerangi Taliban. Ditambah 30 ribu pasukan baru hingga total jadi 140 ribu. Plus 15 ribu pasukan NATO. Baru-baru ini pasukan AS melakukan serangan terbesar di Helmand Afghan Selatan dan sedang menyiapkan perang terhadap kotaKandahar, basis pasukan mujahidin Thaliban.

Obama telah membunuhi kaum muslimin. Jauh lebih besar bentuk permusuhannya dibandingkan dengan leluhurnya Ka’ab bin Al Asyraf. Kalau Ka’ab disebut thaghut, apalagi Obama!

Obama akan datang ke Indonesia dengan sedemikian mudah karena SBY mengatakan AS adalah the my second country. Dan sejak berdirinya republic ini penguasa telah mencantolkan nasib bangsa muslim terbesar ini kepada AS. Utang Orla. Utang Orba. Utang rezim reformasi terus membengkak. Dalam bidang intelijen perintisan intelijen kita dilatih oleh AS. Para perwira pun mendapat program International Military Education and Training (IMET). Wakil Menlu AS Robert Zoellick (7/5/2005) mengatakan."Salah satu contoh keberhasilan IMET adalah pria yang saat ini sudah menjadi presiden,"

Bahkan pasca bom Bali dibentuk densus 88 dengan dananya bantuan AS. Maka kalau ada yang menengarai bahwa Densus menjadi operator program war on terorisme adalah hal yang lumrah. Menyinggung kasus Poso dan Ambon memang memprihatinkan. Umat Islam diserang oleh kaum non muslim di negeri yang mayoritas muslim ini. Ribuan umat Islam wafat dan terusir dari kampung halamannya. Ketika umat Islam membela diri, mereka tiba-tiba dapat cap teroris.

Mudah-mudahan pati Polri yang perlente itu akan memformat ulang pemahaman dan persepsi beliau tentang Islam, umat Islam, imperialisme, dan terorisme. Wallahua’lam!

http://www.suara-islam.com/news/muhasabah/komentar-mak/620-thogut-kaab-dan-obama

ILGA Diusir, Alhamdulillah

29 Mar

FUI: Mereka Ingin Status Gay dan Lesbi Mereka Diakui

Saturday, 27 March 2010 08:45 Nasional

FUI menilai, kedatangan peserta kongres gay dan lesbian ini sebagai upaya pengakuan status gender mereka

Hidayatullah.com—Perilaku gay dan lesbian bagi Forum Umat Islam (FUI) Jatim merupakan tindakan dilarang. Karena itulah, kedatangan FUI dilakukan bukan dengan tujuan anarkisme, melainkan untuk mengingatkan dengan baik. Demikian diakui Ketua Aksi dari FUI, KH. Choiruddin atas aksinya membatalkan pelaksanaan Konferensi Gay, Lesbian dan Biseksual se-Asia (ILGA).

“Kita katakan kepada mereka jika gay dan lesbian haram. Karena akan mengundang azab Allah,” tegasnya kepada hidayatullah.com di sela-sela aksi.

Menurut FUI acara aksi kaum gay dan lesbi tersebut bisa merusak moral bangsa. Pondasi moral bangsa yang agamis ini bias hancur hanya gara-gara tindakan seperti itu.

FUI menilai, kedatangan peserta kongres gay dan lesbian ini sebagai upaya legislasi status gender mereka. Sebagaimana dikatakan Arukat Djaswadi saat konferensi pers dengan pihak Sake Scharringa, General Maneger Hotel Oval, tempat menginap peserta kongres gay dan lesbian, Jumat (26/3) malam.

“Mereka ingin meminta agar status sebagai gay, lesbian dan biseksual diakui oleh pemerintah sebagaimana di Eropa,” tegasnya di depan wartawan. Lebih jauh, jika hal itu berhasil, maka mereka ingin status Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga berubah.

FIU menilai, perbuahan status tersebut menurutnya bisa merusak tatanan hidup manusia dan sosial yang ada.

Kesepakatan

Sebagaimana diketahui, Jumat (26/3) malam, FUI berhasil menemukan tempat menginap para peserta kongres. Kehadiran rombongan FUI sempat mengagetkan. Dalam kesempatan itu, berhasil melakukan kesepakatan antara Forum Umat Islam (FUI) Surabaya, Kepala Polres Surabaya Selatan AKBP Bahagia Daci, perwakilan Panitia Konferensi Pujianti, dan seluruh peserta konferensi.

Hasil kesepakatan, peserta kongres harus bisa meninggalkan hotel paling lambat pukul 24.00 malam Jumat (26/3) malam. Sedangkan untuk peserta luar negeri menyesuaikan jadwal penerbangan, “ujarnya kepada hidayatullah.com.

Meski demikian, FUI akan terus memantau agar hasil kesepakatan itu agar tidak lagi dibohongi seperti kasus sebelumnya. [ans/cha/www.hidayatullah.com]

http://hidayatullah.com/berita/lokal/11193-fui-mereka-ingin-status-gay-dan-lesbi-mereka-diakui

Homoseksual dan Lesbian dalam Perspektif Fikih

29 Mar

Saturday, 27 March 2010 13:43 Hukum

Haramnya homoseksual dan lesbian ini, sudah menjadi Ijma’ (ketetapan ) ulama Islam. Artinya, tak ada diantara mereka yang berselisih

Oleh: L. Supriadi, MA*

Hidayatullah.com–
“Kurang syah, jika tak nyeleneh.” Kalimat ini, barangkali tepat untuk dikatakan pada para aktivis gerakan Islam Liberal. Sikap nyeleneh itu, paling tidak disampaikan oleh Dr. Siti Musdah Mulia –yang katanya– guru besar UIN Jakarta baru-baru ini.

Dalam sebuah diskusi yang diadakan di Jakarta hari Kamis 27 maret 2008 lalu, tiba-tiba ia mengeluarkan pernyataan bahwa homoseksual dan homoseksualitas adalah kelaziman dan dibuat oleh Tuhan, dengan begitu diizinkan juga dalam agama Islam. (dilansir hidayatullah.com, Senin 31 maret 2008). Tak hanya itu, Siti Musdah melanjutkan bahwa sarjana-sarjana Islam moderat mengatakan tidak ada pertimbangan untuk menolak homoseksual dalam Islam, dan bahwa pelarangan homoseks dan homoseksualitas hanya merupakan tendensi para ulama.

Bagi sebagian kalangan, sebenarnya tidak ada yang baru dari pernyataan para aktivis liberal seperti Siti Musdah ini. Ia hanyalah pengulangan pemikiran teman-temannya di komunitas JIL (Jaringan Islam Liberal). Sekalipun isu atau wacana, yang dilontarkan berbeda tetapi gayanya hampir persis sama. Yang membuat ia berbeda adalah jarak rambahnya yang begitu jauh.

Beriringan dengan penghinaan dan penistaan media masa Barat terhadap Nabi Muhamad dan umat Islam. Isu yang disampaikan Musdah juga digulirkan oleh kaum Kristen dan Yahudi sekular-liberal Barat seperti di Belanda, Belgia dan Spanyol.

Sekalipun tulisan ini tidak bermaksud mengaitkan atau menghubungkan kepentingan-kepentingan antara JIL nya Siti Musdah dengan Barat, tetapi kita patut bertanya, ada apa dibalik ini semua?

Sebenarnya, apa yang disampaikan Musdah hanyalah “membeo” Frank Van Dalen Ketua organisasi kaum homoseksual Belanda (COC) atau Boris Van Der Ham anggota parlemen dari partai sosial liberal Belanda yang menuntut persamaan hak para gay dan lesbian. Mereka juga mengecam gereja.

Yang mengherankan juga adalah antusiasme yang berlebihan untuk membela wacana tersebut di tengah “usaha” segelintir orang yang tergabung dalam komunitas LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) untuk menuntut penyetaraan HAM, keadilan dan anti-diskriminasi.

Luth, Bible dan Sejarah Peradaban

Kalau kita telaah sejarah peradaban manusia, sebenarnya fenomena penyimpangan seksual sudah muncul jauh sebelum masa Nabi Muhammad SAW, tepatnya pada masa Nabi Luth yang diutus untuk kaum Sadoum. Hampir semua kitab tafsir mengabadikan kisah tersebut ketika menyingkap kandungan ayat-ayat yang berkaitan dengan kisah nabi Luth.

Allah berfirman: “Dan Luth ketika berkata kepada kaumnya: mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” [QS
Al-A’raf:80-84].

Allah menggambarkan Azab yang menimpa kaum nabi Luth : “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” [Hud : 82-83]

Semua ayat di atas secara jelas mengutuk dan melaknat praktik homoseksual karena bertentangan dengan kodrat dan kenormalan manusia.

Perlu diingat, sikap keras melaknat itu bukan hanya pada Islam. Namun juga pada agama Kristen.

Praktik homoseksual juga menjadi momok yang menakutkan di agama Kristen. Bibel menyebutnya sebagai ibadah kafir yang lazim dikenal dengan nama “pelacuran kudus”. Ia sangat mengutuk dan mengecam pelakunya karena itu bertentangan dengan moral.

Dalam Perjanjian Baru, Roma 1:26-27, Rasul Paulus mengingatkan, bahwa praktik homoseksual adalah sebagian dari bentuk kebejatan moral dunia kafir, dari mana orang-orang kristen sebenarnya telah dibebaskan dan disucikan oleh Kristus.

Dalam Imamat 20:13 berbunyi: ”Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri”. Yang melakukannya diancam dengan hukuman mati.

“Hombreng” dan Fikih

Dalam khazanah keilmuan islam khususnya fikih, praktik homoseksual dan lesbian –sering diplesetkan sebagai kaum “hombreng” mudah dicari rujukannya. Kelainan seksual yang dalam Islam ini sering disebut al faahisyah (dosa besar) yang sangat menjijikkan dan bertentangan dengan kodrat dan tabiat manusia. Oleh karenanya para ulama sangat mengutuk, mengecam dan mengharamkannya.

Kalau ditelusuri secara gramatikal (bahasa) tidak ada perbedaan penggunaan kata antara homoseksual dan lesbian. Dalam bahasa arab kedua-duanya dinamakan al liwath. Pelakunya di namakan al luthiy (lotte). Namun Imam Al-Mawardi membedakannya. Beliau menyebut homoseksual dengan liwath dan lesbian dengan sihaq atau musaahaqah. (lihat : al hawi al kabir karya al mawardi : juz :13 hal : 474-475)

Ibn Qudamah Al Maqdisi menyebutkan bahwa penetapan hukum haramnya praktik homoseksual adalah Ijma’ (kesepakatan) ulama, berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits. [al mughni juz :10 hal : 155].

Imam Al Mawardi berkata, “Penetapan hukum haramnya praktik homoseksual menjadi Ijma’ dan itu diperkuat oleh Nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits.” [Kitab Al hawi al kabir,
juz :13 hal : 475]

Mereka dalam hal ini berbeda pendapat mengenai jenis dan bentuk hukuman yang dikenakan kepada pelakunya. Itu timbul karena perbedaan dalam meng-interpretasi dalil-dalil yang bersumber dari Al-Quran, Al-Hadits dan Atsar (Fakta sejarah sahabat).

Ayat-ayat di atas (Al A’raf : 80-84 dan Hud : 77-83) secara jelas berisi kutukan dan larangan Allah SWT terhadap pelaku praktik homoseksual. Itu juga diperkuat oleh hadits-hadits berikut:

Hadits riwayat Ibn Abbas : “Siapa saja yang engkau dapatkan mengerjakan perbuatan homoseksual maka bunuhlah kedua pelakunya”. [ditakhrij oleh Abu Dawud 4/158 , Ibn Majah 2/856
, At Turmuzi 4/57 dan Darru Quthni 3/124].

Hadits Jabir: “Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR
Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim
berkata, Hadits shahih isnad]

Hadits Ibnu Abbas: “Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322
No. 7337]

Perbedaan atsar (penyikapan, baik dengan kata atau perbuatan) para sahabat adalah dalam menentukan jenis hukuman yang dikenakan kepada pelaku. Diantara perbedaannya adalah; membakarnya dengan api, menindihnya dengan dinding, dijatuhkan dari tempat yang tinggi sambil menimpuknya dengan batu, ditahan di tempat yang paling busuk sampai mati.

Para ulama fikih setelah menyepakati haramnya praktik homoseksual dan lesbian, mereka hanya berbeda pendapat mengenai hukuman yang layak diberlakukan kepada pelaku. Perbedaan hanya menyakut dua hal; Pertama: perbedaan sahabat dalam menentukan jenis hukuman, sebagaimana tersebut di atas. Kedua: perbedaan ulama dalam mengkategorikan perbuatan tersebut, apakah dikategorikan zina atau tidak? Dan itu berimplikasi terhadap kadar atau jenis hukuman yang dikenakan.

Ulama dan hukuman

Imam Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi) berpendapat : praktik homoseksual tidak dikategorikan zina dengan alasan: Pertama: karena tidak adanya unsur (kriteria) kesamaan antara keduanya. Unsur menyia-nyiakan anak dan ketidakjelasan nasab (keturunan) tidak didapatkan dalam praktik homoseksual. Kedua: berbedanya jenis hukuman yang diberlakukan para sahabat (sebagaimana di atas). Berdasarkan kedua alasan ini, Abu Hanifah berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual adalah ta’zir (diserahkan kepada penguasa atau pemerintah). [al hidayah syarhul bidayah 7/194-196,
fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuth juz :11 hal : 78-81]

Menurut Muhammad Ibn Al Hasan As Syaibani dan Abu Yusuf (murid Abu Hanifah) : praktik homoseksual dikategorikan zina, dengan alasan adanya beberapa unsur kesamaan antara keduanya, seperti: Pertama, tersalurkannya syahwat pelaku. Kedua, tercapainya kenikmatan (karena penis dimasukkan ke lubang dubur). Ketiga, tidak diperbolehkan dalam Islam. Keempat, menumpahkan (menya-nyiakan) air mani. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Muhammad Ibn Al Hasan dan Abu Yusuf berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual sama seperti hukuman yang dikenakan kepada pezina, yaitu: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam (dilempari dengan batu sampai mati), kalau gair muhshan (bujang), maka dihukuman cambuk dan diasingkan selama satu tahun. [dalam al hidayah syarhul
bidayah
7/194-196, fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al
mabsuth juz :11 hal : 78-81]

Menurut Imam Malik praktek homoseksual dikategorikan zina dan hukuman yang setimpal untuk pelakunya adalah dirajam, baik pelakunya muhshan (sudah menikah) atau gair muhshan (perjaka). Ia sependapat dengan Ishaq bin Rahawaih dan As Sya’bi. [minahul jalil, juz : 19 hal : 422-423]

Menurut Imam Syafi’i, praktik homoseksual tidak dikategorikan zina, tetapi terdapat kesamaan, di mana keduanya sama-sama merupakan hubungan seksual terlarang dalam Islam. Hukuman untuk pelakunya: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam. Kalau gair muhshan (bujang), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Hal tersebut sama dengan pendapat Said bin Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, An Nakha’I, Al Hasan dan Qatadah. [al majmu’ juz : 20 hal : 22-24 dan
al hawi al kabir, juz : 13 hal : 474-477]

Menurut Imam Hambali, praktik homoseksual dikategorikan zina. Mengenai jenis hukuman yang dikenakan kepada pelakunya beliau mempunyai dua riwayat (pendapat): Pertama, dihukum sama seperti pezina, kalau pelakunya muhshan (sudah menikah) maka dihukum rajam. kalau pelakunya gair muhshan (bujang), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. (pendapat inilah yang paling kuat). Kedua, dibunuh dengan dirajam, baik dia itu muhshan atau gair muhshan. [al furu’, juz :11 hal : 145-147, al mughni juz : 10 hal : 155-157 dan al inshaf juz : 10 hal : 178]

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa di antara landasan hukum yang mengharamkan praktik homoseksual dan lesbian adalah Ijma’. untuk mengetahui lebih jelas peran Ijma’ dalam menentukan suatu hukum, kita akan membahasnya secara sederhana.

Ijma’ Sebagai Konsep Hukum

Kalau kita telaah referensi-referensi yang menjadi sumber dasar penetapan hukum Islam, maka di antara instrument hukum tersebut adalah Ijma’. Posisi kekuatannya sebagai sumber hukum menempati urutan ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunah. Ijma’ lahir dan muncul setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.

Ijma’ merupakan kesepakatan para mujtahid (ahli ijtihad) setelah wafatnya Rasulullah terhadap suatu kasus hukum dalam suatu masa.

Jadi yang menentukan suatu hukum sudah menjadi Ijma’ atau belum adalah para mujtahid (ahli ijtihad) yang berkompeten dalam bidangnya. Dus, bukan orang-orang sembarangan. Mereka adalah orang-orang memiliki syarat-syarat baku yang mendukungnya untuk memahami nash-nash (Al-Quran dan As-Sunah) dan mengaitkannnya dengan realita, seperti menguasai ilmu-ilmu seperti bahasa Arab, maqasidus syari’ah, fikih dan ushul fikih, ilmu tafsir dan lain sebagainya disebutkan dalam ushul fikih.

Sekalipun pintu ijtihad selalu terbuka, tetapi untuk urusan hukum, tidak semua orang bisa mengklaim dirinya mujtahid atau menganggap siapa saja boleh berijtihad. Apalagi merubah hukum yang sudah pasti kebenarannya.

Haramnya homoseksual dan lesbian ini, sudah menjadi Ijma’ (ketetapan ) ulama Islam. Artinya, tak ada diantara mereka yang berselisih. Jadi, tidak ada seorang ulamapun yang berpendapat tentang kehalala nya. Dan itu sudah menjadi ketetapan hukum sejak masa Nabi, sahabat sampai hari kemudian. Jadi tidak bisa diotak- atik –apalagi– dengan justifikasi rasional.

Islam meyakini bahwa segala perintah dan larangan Allah –baik berupa larangan atau perintah—tak lain bertujuan untuk menciptalan kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat. Hatta, termasuk tujuan pelarangan praktik homoseksual dan lesbian yang dimaksudkan untuk memanusiakan manusia dan menghormati hak-hak mereka.

Sangat terlalu lengkap –kalau tidak boleh disebut kaya– hanya untuk menelusuri haram dan tidaknya soal homoseksual dan lesbian dalam Islam. Masalahnya agak aneh, jika doktor UIN seperti Musdah Mulia melewatkan begitu saja. Jikapun beliau tidak paham –mungkin karena keterbatasannya dalam ilmu fikih– lebih tepat sekiranya agak berhati-hati. Masalahnya, mengapa begitu memaksakan diri? lantas ada apa dibalik itu? Wallahu a’lam

Penulis adalah doktor bidang ushul fikih. Topik ini sudah pernah dipublikasikan di media ini

http://hidayatullah.com/kajian-a-ibrah/hukum/11195-homoseksual-dan-lesbian-dalam-perspektif-fikih