Al Shabab Kembali Laksanakan Hukum Potong Tangan dan Hukum Cambuk

11 Sep

Diposting pada Jum’at, 11-09-2009 | 05:38:24 WIB

MogadishuMogadishu – Mujahidin Shabab kembali lagi menunjukkan praktek penegakkan hukum Islam dengan memotong tangan dua pria di Mogadishu, hari Rabu. Seperti biasa, pelaksanaan ini dilakukan didepan publik.

“Pengadilan syariah membuktikan kedua pria tersebut bersalah karena memasuki rumah seseorang dan mencuri barang-barang. Kedua pria tersebut juga mengakui perbuatan mereka didepan persidangan”, kata Sheikh Abasit Mohammed, hakim pengadilan Islam di Mogadishu utara.

“Untuk itulah tiap-tiap pria tersebut mendapatkan hukuman dengan amputasi/potong tangan kanannya, berdasarkan hukum Islam.

Setelah dilaksanakan hukuman potong tangan tersebut kedua pria tersebut kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Mujahidin Shabab tidak membolehkan para jurnalis mengambil gambar proses pelaksanaan hukum potong tangan tersebut.

Pada hari itu juga, seorang pemuda dihukum cambuk dengan 100 kali deraan, karena terbukti di pengadilan telah memperkosa seorang gadis.

Al Shabab telah menguasai Mogadishu selama beberapa bulan terakhir ini setelah mereka berhasil memukul mundur pasukan pemerintah yang dibantu tentara Uni Afrika. Setelah itu, Al Shabab mulai menerapkan hukum Islam di wilayah yang mereka kuasai tersebut.

Pada Juni lalu, empat orang juga di potong tangan dan kakinya karena tertangkap dan terbukti melakukan perampokan, dan pelaksanaan hukum Islam hari Rabu kemarin semakin menunjukkan jika Al Shabab semakin terlihat menancapkan kukunya dan mulai berpengaruh besar terhadap perkembangan di Mogadishu sendiri.

“Ini adalah hukum Islam dan kita semua setara dibawah hukum ini. Jika ada seseorang yang bersalah dalam kejahatan makan akan mendapatkan hukuman dibawah Syariah Islam”, kata Sheikh Ali Husein, pejabat senior Al Shabab di Mogadishu.

[muslimdaily.net/afp]

http://www.muslimdaily.net/berita/internasional/4072/al-shabab-kembali-laksanakan-hukum-potong-tangan-dan-hukum-cambuk

Leave a comment